Kamis

Menjelang Pemilihan Legislatif 2014, Nias Barat Simpan Masalah

Nias Barat, - dalam Menjelang dilaksanakannya Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Nias Barat ternyata masih menyimpan masalah. Informasi dihimpun hingga Selasa (28/5), ada lima desa yang kini menjadi ajang perebutan suara pada Pileg 2014, antara Nias induk dan
Nias Barat.

Komisioner KPUD Sumut Nurlela Johan di ruang kerjanya, Selasa (28/5) mengatakan permasalahan lima desa memang terjadi masalah. Yakni antara masuk ke wilayah Nias Barat atau Nias Induk. Namun permasalahan ini telah selesai karena pada 2012 Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan ketetapan. Yakni lima desa yang menjadi masalah tersebut berada di kabupaten Nias induk.

Dan dengan keluarnya peraturan Kemendagri itu berarti lima desa di kecamatan Moi itu bukan berada di Nias Barat. “Ketika pelaksanaa Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang lalu, kelima desa ini berada di KPUD Nias induk,” ujar Nurlela Johan. Sebelumnya, anggota KPUD Sumut Jamaluddin Rambe mengatakan KPUD Sumut sedang menyelesaikan permasalahan lima desa yang terdapat di kecamatan Moi guna ditentukan apakah berada di Nias induk atau dan diNias Barat.

Selain itu, dilihat jumlah perhitungan suara pemilihdi lima desa dikecamatan Moi itu cukup besar yaitu sekitar 5000 suara pemilih . Jika dihitung pada Pileg 2014 nanti , maka hasilnya ini dapat memperoleh satu kursi dari lima desa tersebut. ” Cukup besar juga jumlah pemilihnya, bisa satu kursi .” ujar Jamaluddin Rambe Untuk itu rencananya KPUD Sumut akan menyelesaikan permasalahan kedudukan lima desa tersebut ,menurutnya hal seperti ini tidak terjadi di Nias Barat saja dulu juga ada beberapa kabupaten-kota yang mempermasalahkan tempat dan kedudukan dari desa-desa tersebut

Anggota Komisioner KPUD kabupaten Nias Barat Cakra Gulo mengatakan jika merujuk pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, maka lima desa dikecamatan Moi berada dibawah KPUD Nias induk dan bukan berada di Nias Barat. ” Jika dilihat dari anggaranya ada di Nias induk.” ujar Cakra Gulo.

Ketika pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang lalu , lima desa ini tidak dipermasalahkan dan anggaranyapun berada di KPUD Nias induk.Tetapi menjelang Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD kabupten-kota masalah ini muncul. Namun jika merujuk pada UU pemekaran kabupten Nias Barat , lima desa dikecamatan Moi itu masuk didalam kabupaten Nias Barat. Dengan terjadinya permasalahan ini tentunya KPUD Sumut dapat segera menyelesaikan apakah kelima desa tersebut berada di Nias induk atau Nias barat.

Sementara itu, mantan anggota KPUD Sumut Turunan B Gulo mengatakan sebenarnya sudah ada penyelesaian antara Nias induk dan Nias Barat tentang permasalahan kelima desa yang terdapat dikecamatan Moi dan jadi tidak perlu diributkan.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Gulo menilai tidak perlu ada komplik dan jika terjadi permasalahan yang menyangkut lima desa dikecamatan Moi menjelang Pemilu legeslatif ini dapat diselesaikan KPU pusat dan Kementerian Dalam Negeri. ” Yang memperjelas masalah ini adalah pemerintah.’ ujar Turunan B Gulo.

Tidak ada komentar: