Bupati Nias Barat (A. Aroziduhu Gulo, SH,MH) menyampaikan arahan dan bimbingan pada sosialisasi PP. No.53 Tahun 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana pembangunan dibutuhkan disiplin yang kuat untuk meningkatkan mutu dari produk PNS itu sendiri serta membentuk dan membina PNS sehingga berkualitas.
Peningkatan kesejahteraan, pembinaan dan penghargaan dan promosi, peningkatan pendidikan formal dan informal, pembinaan standar mutu pelayanan yang harus dilakukan pecipta berbagai regulasi yang kesemuanya bermuara peningakatan partisipasi aktif PNS sebagai
pelaksanaan pembangunan baik secara fisik maupun manusia seutuhnya.
Pelaksanan sosialisasi PP. No. 53 Tahun 2010 adalah sebuah regulasi yang mengatur disiplin yang harus dilakukan PNS utuk dapat berhasil dan berdaya guna bagi masyarakat indonesia pada umumnya dan Kabupaten Nias Barat pada khususnya, hal ini sesuai dengan Visi dan Misi pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk lima tahun kedepan yaitu peningkatan kesejahteraan, iman dan budaya, ini hanya dapat dilaksnakan dengan adanya pemerintah yang baik dan bersih untuk mengawali pemerintahan yang baik dan bersih terlebih dahulu di beri pemahaman kepada PNS untuk mengerti tugas, tanggungjawab dan kewajiban serta larangan sesuai dengan PPS3 Tahun 2010 mulai dari PNS baik Staf maupun pejabat dan jajarannya.
Bupati Nias Barat melalui sosialisasi menegaskan kepada peserta sosialisasi dan para pejabat untuk dapat menerapkan PP. No.53 Tahun 2010 melalui instansi, untuk kerjanya masing-masing jangan menunggu lakukanlah untuk menciptakan displin dalam bekerja. Pada laporan panitia Hut KORPRI ke 40 tahun 2011 menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi PPS3 2010 merupakan bagian dari kegiatan panitia Hut KORPRI Ke 40 tahun2011 agar PNS yang ada di lingkungan Kabupaten Nias Barat dapat memahami dan melaksanakan disiplin di dalam unit kerja masing-masing.
Pada sosialisasi PPS3 tahun 2010 yang menjadi nara sumber adalah Edisi Manalu, SH yang merupakan KANREG BKN IV Medan dan menyampaikan PPS3 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana ada beberapa unsur pembentukan disiplin antara lain kesadaran, keteladanan dan penegakkan peraturan, pada pelaksanaan disiplin dengan istilah dipaksa, terpaksa dan terbiasa.
Ada beberapa pokok-pokok materi PP No 53 tahun 2010 yaitu sesuai dengan pasal 3 dan pasal 4 yaitu kewajiban dan larangan yang perlu ditaati oleh PNS. Jika pelanggara PP No 53 Tahun 2010 dilakukan PNS pada tingkat dan beberapa jenis akan dijatuhi hukum disiplin. Dari hukuman disiplin ada beberapa jenis hukum disiplin ringan, disiplin sedang, disiplin berat.
Sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan ,teguran tertulis ,pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang : penundaan KBG 1 Tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun ,penerimaan pangkat setingakat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan Hukuman disiplin berat : Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan pemindahan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dari PNS.
PNS yang ditahan oleh polisi untuk kepentingan penyedikan diberhentikan sementara gaji 75% atau 50% serta penjatuhan hukuman disiplin dari teguran lisan sampai pada pemberhentian tidak dengan harus dengan Surat Keputusan (SK). Pada sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 hadir pula Sekretaris Daerah seluruh pimpinan SKPD dan staf PNS yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
(Humas Nias Barat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar