Selasa

PELAKSANAAN SOSIALIASI PENDAPATAN WAJIB PAJAK PBB-P2 KABUPATEN NIAS BARAT

Bupati Nias Barat (A.Aroziduhu Gulo,SH,MH) menyampaikan arahan dan bimbingan pada Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Pajak PBB-P2 di Manahal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa mulai Januari 2011 dan paling lambat Januari 2014 Pajak Bumi Dan Bangunan wajib menjadi
Pajak Daerah. 

salah satu langkah yang harus dilakukan untuk pengalihan PBB-P2 ini menjadi pajak daerah harus memiliki data pajak yang akurat. 

Bupati Nias Barat sangat mengharapkan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa atau yang ditunjuk sebagai pendataan di desa melaksanakan dengan serius untuk mendata di desa dengan realitas dan kenyataan yang ada, jangan hanya mendata di kantor kepala desa, tetapi langsung mendatangani lokasi objek pajak untuk meminimalisasi permasalahan di masa-masa yang akan datang sekaligus sosialisasi petunjuk teknis pendataan agar tidak salah pada pelaksanaanya. 

Dimana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2007 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggabungan dan peleburan Provinsi/Kabupaten di Indonesia serta peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2008 tetang pedoman evaluasi penyelanggaraaan pemerintah daerah. 

Pada pelaksanaan sosialisasi wajib pajak PBB-P2 Kabupaten Nias Barat yang menjadi nara sumber adalah dari kepala kantor KPP pratama Sibolga dan staf dan turut dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD, Para Camat,Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Tidak ada komentar: