![]() |
Add caption |
Pada tanggal 29 Oktober 2008 kabupaten Nias Barat yang terdiri dari 8 kecamatan disahkan menjadi sebuah daerah otonomi baru (DOB) kabupaten oleh Rapat Paripurna DPR RI dan Presiden RI mengesahkannya pada tanggal
26 November 2008 dalam UU nomor 46 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Barat.
Bersama Kabupaten Nias Barat ada 11 UU Pembentukan Kabupaten/Kota yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. RUU yaitu Kota Tangerang Selatan (Banten),
Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan
Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu
(Lampung), Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab
Tulang Bawang Barat (Lampung), dan Kab Mesuji (Lampung).
Perjuangan Nias Barat
Terwujudnya Kabupaten Nias Barat
(Kanisbar) menempuh waktu dan liku-liku yang cukup panjang dimulai dari
pembentukan Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Kanisbar pusat di Gunung
Sitoli oleh Pembina/Penasehat Keluarga Besar SALOM pada tanggal 18 Oktober 2003 ( yang ditandatangani oleh bapak Tal Gulö BA, A.A Giawa BA, HB.Marundruri, EL Halawa BA, Drs.SD Waruwu) kemudian dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas yang diketuai bapak Aro Daeli BA dan Sekretaris Adieli Gulö dengan surat keputusan Nomor : 03/SK/03 tanggal 10 Nopember 2003 lalu dibuatkan Naskah Pelantikan oleh Bupati Nias bapak Binahati Baeha SH, tanggal 10 Nopember 2003.
BPP Kanisbar pusat diketuai Zemi Gulö SH dan Sekretaris Raradödö Daeli SIp dan BPP Kanisbar perwakilan Jakarta dibentuk Surat Keputusan Nomor : SK-14/BPP-KNB/2004 tanggal 17 Juli 2004 yang diketuai oleh Drs .Marthin Luther Daeli Msi dan sekretaris Yupiter Gulo SE, MM sedangkan BPP Kanisbar perwakilan di Medan
diketuai oleh Ir. Sudirman Halawa SH.Pengangkatan perwakilan Jakarta
dan Medan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris BPP Kanisbar pusat Zemi Gulö SH dan Raradödö Daeli SIp.
Setelah perjuangan tak ada titik terang
sampai tahun 2006 walaupun sempat DPR RI mengirimkan surat kepada
Presiden Megawati untuk membuat RUU Kanisbar agar bisa dibicarakan dan
disetujui Pemerintah dengan Surat Nomor : R U.02/2492/DPR-RI/2004
tanggal 27 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI pada waktu itu
Bapak Ir. Akbar Tanjung.
Maka pada pertemuan BPP Kanisbar perwakilan Jakarta pada tanggal 5 dan 19 Maret 2007 di Hotel Mercure Jl.Hayam Wuruk Jakarta dan Sidang komisi II DPR RI pada tanggal 24 Maret 2007 secara intens perjuangan pembentukan Kanisbar semakin ditingkatkan.
Pertemuan masyarakat Nias barat pada
tanggal 5 Maret 2007 tidak selesai maka diputuskan untuk dilanjutkan
pada tanggal 19 Maret 2007 di tempat yang sama di hotel mercure jl.
hayam wuruk Jakarta.
Pada pertemuan tanggal 19 Maret 2007 yang
dimulai dari jam 9 pagi ini setelah makan siang maka oleh Firman Jaya
Daely membawa 3 orang anggota DPR RI dari komisi II kedalam rapat.
Cerita punya cerita hal ikhwal ini terjadi ketika Firman jaya Daely
datang ke hotel Mercure melihat ada supir bapak Fakhrudin wakil ketua
komisi II DPR RI dan menanyakan ada acara apa kenapa ada disini pak
Fachruddin, ternyata secara kebetulan komisi II DPR RI sedang mengadakan
rapat di hotel yang sama. Maka atas informasi itulah Firman Jaya
mengusahakan ketiga anggota komisi II datang ke rapat masyarakat Nias
barat yaitu bapak Fachruddin SH (wakil ketua komisi II), Dra. Eddy
Mihati MSi dan Drs. Ben Vincent Djeharu, MM.
Singkat kata bapak Fachruddin SH
menganjurkan kalau mau mengusulkan pemekaran di Nias maka diusahakan
sekaligus 3 DOB yaitu Nias Barat, Nias Utara dan diusulkan lagi kota
Gunungsitoli dengan harapan kedepan di pulau Nias ada 5 daerah tingkat
II sehingga memenuhi syarat untuk sebuah propinsi. Kedua kata beliau
pada hari kamis 24 Maret 2007 (lima hari lagi) diminta Panitia dan
masyarakat Nias datang ke DPR RI pada sidang komisi II dengan membawa
minimal ada anggota DPRD dari kabupaten Nias.
Sore sabtu tanggal 19 Maret 2007 itu juga
Marthin Luther daely mengontak BPP Nias Utara dan Pemda serta anggota
DPRD Nias guna mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka menghadiri
sidang komisi II DPR RI 5 hari mendatang. Maka untuk pertama kali usulan
pembentukan kota Gunungsitoli dibuat baik pada administrasi di Pemda,
di DPRD dan kepanitiaan di masyarakat. Dan kota Gunungsitoli ini mungkin
merupakan DOB paling cepat prosesnya di Indonesia (24 Maret 2007 – 29
Oktober 2008).hehe…jangan dilupakan ya.
Pada hari kamis tanggal 24 Maret 2007
masyarakat Nias beserta Pemda dan DPRD Nias menghadiri sidang komisi II
DPR RI yang dipimpin bapak Fachruddin dengan agenda pemutahiran data
usulan pembentukan kabupaten Nias Barat dan Nias Utara serta usulan
baru pembentukan kota Gunungsitoli sebagai hak inisiatif DPR RI.
Rentetan perjuangan dilakukan oleh
putra/i Nias barat baik secara koordinasi dengan panitia pemekaran Nias
yang dibentuk oleh bupati Nias pada tanggal 29 Maret 2007 yang diketuai
oleh Marthin Luther daely maupun tanpa koordinasi dengan bermanuver ke
DPR RI seperti ke komisi II, badan legislasi, bamus dan wakil ketua DPR
RI Sutarjo Guritno.
Demikian juga ke DPRD Sumatera Utara Putra Nias barat Berjuang disana sebelum dan pada saat sidang paripurna DPRD Sumut.
Sedangkan Persetujuan DPRD propinsi
Sumatera Utara dilaksanakan pada sidang paripurna tanggal 17 September
2007 dan kemudian disusul oleh Persetujuan Gubernur Sumatera Utara.
Usulan pembentukan Kabupaten Nias Barat
disetujui dalam sidang paripurna DPR RI yang dilaksanakan 11 September
2007 bersama 14 calon daerah otonomi lainnya dalam kelompok 15. dan pada
tanggal 10 desember 2007 keluar amanat presiden (ampres) dalam waktu
yang sama UU mengenai Pemekaran yang sebelumnya mengacu pada UU
no.129/2000 diganti dengan UU no.78/2007 yang memiliki persyaratan yang
lebih berat sehingga ampres yang sudah ada harus disesuaikan lagi dan
keluar bulan Februari 2008.
Sejalan dengan adanya ampres dan
persetujuan DPR RI mengenai usulan pembentukan Kanisbar maka Depagri dan
DPOD serta Tim Komisi II DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turun
ke daerah Nias Barat pada bulan Maret s/d September 2008.
Demikianlah sekilas rentetan perjuangan
yang ditempuh sampai Nias Barat menjadi sebuah kabupaten dan memulai
babak baru untuk mensejahterakan masyarakatnya melalui berbagai sektor
kehidupan. Semoga lebih cepat masyarakat mendapatkan manfaatnya.
Ya’ahowu Terlihat pada sidang paripurna DPR RI di
Senayan pagi dan siang hari serta malamnya pada syukuran di gedung STT
jln.Proklamasi Jakarta masyarakat Nias Barat diantaranya Bapak :
Ama Arif Gulo, Ama Anton Daeli, Ama Agus
Daeli, Ama Dicky Gulo, Ama Soza Maruhawa, Ama Soma Marundruri, Ama Eri
Zebua, Ama Iman Daeli, Ama Teti Gulo, Ama Noni Daeli, Ama Nito (Otniel
Waruwu), Ama Klara Daeli, Ama Sintia Gulo, Ama Fandi/Oneyus Halawa, Ama
Devi Daeli Ama Ester Daeli, Ama Berlian Hia, Ama Uti Daeli, Firman Jaya
Daeli, Ebenezer Hia, Loni Gulo, Nefos Daeli, Yeremia Lase, Eta Daeli,
Zemi Gulo, Sudirman Halawa, Efendi Zebua, Sulaeman Daeli, Eberlin
Halawa, Dodo Hia, Afolo Daeli, Fa’a Maruhawa, Arif Gulo, Ato Daeli,
Leopold Daeli, Fadaosi Waruwu, Era-era Hia, Pariaman Daeli, Fa’a Daeli,
Suparman Daeli, Eduar Zai, Tema Gulo, Kiel Daeli, Yoseti Gulo,
Misionaris Daeli, Kurnia Lase, Usman Hia dll sekitar 200 orang.
--> Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarahnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar